Pelayanan Keluarga Berencana (KB) merupakan program yang sangat penting dalam upaya pencegahan kasus kehamilan tidak diinginkan di Indonesia. KB adalah suatu program yang memberikan informasi, layanan, dan alat kontrasepsi kepada pasangan suami istri untuk mengatur jumlah dan jarak kelahiran anak.
Menurut data Kementerian Kesehatan, angka kehamilan tidak diinginkan di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk memanfaatkan layanan KB sebagai upaya pencegahan. Menurut dr. Rita Pranawati, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, “Pemanfaatan KB adalah salah satu cara untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan dan mengurangi angka kematian ibu dan anak.”
Pelayanan KB tidak hanya mencakup pemberian informasi tentang cara menggunakan alat kontrasepsi, tetapi juga melibatkan konseling dan pendampingan bagi pasangan suami istri. Menurut Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, Sp.OG(K), Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), “Penting bagi pasangan suami istri untuk mendapatkan pendampingan yang baik dalam memilih metode kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.”
Selain itu, Pelayanan KB juga harus bersifat inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurut Prof. dr. Budi Wiweko, Sp.OG(K), MPH, PhD, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), “Pelayanan KB harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Hal ini penting agar semua pasangan suami istri dapat memanfaatkan program KB sebagai upaya pencegahan kasus kehamilan tidak diinginkan.”
Dengan memanfaatkan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) sebagai upaya pencegahan kasus kehamilan tidak diinginkan, diharapkan angka kehamilan remaja dan kematian ibu serta anak dapat terus menurun. Mari bersama-sama mendukung program KB demi kesehatan dan kesejahteraan keluarga Indonesia.